Jumat, 30 Mei 2014

Resusitasi bayi baru lahir


Prosedur resusitasi bayi baru lahir merupakan bagian dari asuhan Kala Dua untuk penolong tunggal persalinan dan menjadi pelengkap untuk bayi dengan risiko tinggiAsfiksia.
Langkah-langkah dan kegiatan dalam melakukan tindakan prosedurresusitasi bayi baru lahir :

Persiapan

Langkah 1.
Perlengkapan resusitasi harus selalu tersedia dan siap digunakan pada setiap persalinan. Penolong telah mencuci tangan dan mengenakan sarung tangan DTT/ steril. Persiapan lainnya adalah sebagai berikut :
1.      Tempat resusitasi datar, rata, bersih, kering dan hangat.
2.      Tiga lembar handuk atau kain bersih dan kering.
a.      Untuk mengeringkan bayi
b.      Untuk menyelimuti tubuh dan kepala bayi Untuk ganjal bahu bayi
3.      Alat pengisap lender.
a.      Bola karet bersih dan kering
b.      Pengisap DeLee DTT/ steril
4.      Alat penghantar udara/ oksigen.
5.      Lampu 60 watt dengan jarak dari lampu ke bayi sekitar 60 cm.
6.      Jam.
7.      Stetoskop.
a.      Penilaian bayi baru lahir dan segera setelah lahir.

Langkah 2
1.      Sebelum lahir:
·         Apakah bayi cukup bulan?
·         Apakah air ketuban jernih, tidak tercampur mekonium?
2.      Segera setelah bayi lahir (jika bayi cukup bulan) Sambil menempatkan bayi diatas perut atau dekat perineum ibu, lakukan penilaian (selintas):
·         Apakah bayi menangis atau bernapas/ tidak megap-megap?
·         Apakah tonus otot bayi baik/ bayi bergerak dengan aktif?
·         Keputusan untuk melakukan resusitasi

Langkah 3
Lakukan resusitasi jika pada penilaian terdapat keadaan sebagai berikut:
1.      Jika bayi tidak cukup bulan dan atau bayi megap-megap tak bernapas dan atau tonus otot bayi tidak baik. bayi lemas – Potong tali pusat, kemudian lakukan langkah awal resusitasi
2.      Jika air ketuban bercampur mekonium:
Sebelum melakukan langkah awal resusitasi, lakukan penilaian, apakah bayi menangis atau bernapas/ tidak megap-megap.Jika menangis atau bernapas/ tidak megap-megap, klem dan potong tali pusat dengan cepat, tidak diikat dan tidak dibubuhi apapun, kemudian lakukan langkah awal resusitasi.
Jika megap-megap atau tidak bernapas, lakukan pengisapan terlebih dahulu dengan membuka lebar, usap mulut dan isap lendir di mulut, klem dan potong tali pusat dengan cepat, tidak diikat dan tidak dibubuhi apapun, kemudian dilakukan langkah awal resusitasi.
Tindakan resusitasi
Langkah awal
Sambil memotong tali pusat, beritahu ibu dan keluarga bahwa bayi mengalami masalah sehingga perlu dilakukan tindakan resusitasi, minta ibu dan keluarga memahami upaya ini dan minta mereka ikut membantu mengawasi ibu.

Langkah 4
Selimuti bayi dengan handuk/ kain yang diletakkan di atas perut ibu, bagian muka dan dada bayi tetap terbuka.

Langkah 5
Pindahkan bayi ke tempat resusitasi

Langkah 6
Posisikan kepala bayi pada posisi menghidu yaitu kepala sedikit ekstensi dengan mengganjal bahu (gunakan handuk/ kain yang telah disiapkan dengan ketebalan sekitar 3 cm dan dapat disesuaikan).


Langkah 7
Bersihkan jalan napas dengan mengisap lendir di mulut sedalam <5 cm dan kemudian hidung (jangan melewati cuping hidung).

Langkah 8
Keringkan bayi (dengan sedikit tekanan) dan gosok muka/ dada/ perut/ punggung bayi sebagai rangsangan taktil untuk merangsang pernapasan. Ganti kain yang basah dengan kain yang bersih dan kering. Selimuti bayi dengan kain kering, Bagian wajah dan dada terbuka.

Langkah 9
Reposisikan kepala bayi dan nilai kembali usaha napas. Perhatikan, Langkah 4 s.d. 9 dilakukan dalam waktu <30 detik.

Langkah 10
Nilai hasil awal, buat keputusan dan lakukan tindakan:
·         Jika bayi bernapas normal/ tidak megap-megap dan atau menangis, lakukan asuhan pasca resusitasi.
·         Jika bayi tidak bernapas spontan atau napas megap-megap, lakukan ventilasi

Langkah 11
Ventilasi dapat dilakukan dengan tabung dan sungkup ataupun dengan balon dan sungkup.
Jika menggunakan tabung dan sungkup:
1.       Udara sekitar harus dihirup ke dalam mulut dan hidung penolong kemudian dihembuskan lagi ke jalan napas bayi melalui mulut-tabung-sungkup.
2.      Untuk memasukkan udara baru, penolong harus melepaskan mulut dari pangkal tabung untuk menghirup udara segar dan baru memasukkannya kembali ke jalan napas bayi (bila penolong tidak melepaskan mulutnya dari pangkal tabung, mengambil napas dari hidung dan langsung meniupkan udara, maka yang masuk adalah udara ekspirasi dari paru penolong).
3.      Jika menggunakan balon sungkup udara dimasukkan ke bayi dengan meremas balon.

Langkah 12
Pastikan bagian dada bayi tidak terselimuti kain agar penolong dapat menilai pengembangan dada bayi waktu peniupan udara/ peremasan balon.

Langkah 13
Pasang sungkup melingkupi hidung, mulut dan dagu (perhatikan perlekatan sungkup dan wajah bayi).
Ventilasi Percobaan

Langkah 14
Tiup pangkal tabung atau remas balon 2 kali dengan tekanan 30 cm air mengalirkan udara ke jalan napas bayi.
Perhatikan gerakan dinding dada
1.      Naiknya dinding dada mencerminkan mengembangnya paru dan udara masuk dengan baik.
2.      Bila dinding dada tidak naik/ mengembang periksa kembali:
·         Perlekatan sungkup, adakah kebocoran?
·         Posisi kepala, apakah dalam posisi menghindu?
Apakah ada sumbatan jalan napas oleh lendir pada mulut atau hidung?Lakukan koreksi dan ulangi ventilasi percobaan.
Ventilasi Definitif/ Lanjutan

Langkah 15
Setelah ventilasi percobaan berhasil maka lakukan ventilasi definitif dengan jalan meniupkan udara pada tabung atau meremas balon dengan tekanan 20 cm air, frekwensi 20 kali dalam waktu 30 detik.

Langkah 16
Lakukan penilaian ventilasi, buat keputusan dan lanjutan tindakan:
1.      Jika bayi bernapas normal dan atau menangis, hentikan ventilasi kemudian lakukan asuhan pasca  resusitasi.
2.      Jika bayi megap-megap atau tidak bernapas, lanjutkan tindakan ventilasi.
Langkah 17
Jika bayi belum bernapas spontan atau megap-megap, lanjutkan ventilasi 20 kali dalam 30 detik selanjutnya dan lakukan penilaian ulang – lihat Langkah 16 bagian 1 dan 2, demikian selanjutnya.
1.      Jika bayi megap-megap atau tidak bernapas dan resusitasi telah lebih dari 2 menit– nilai jantung,  siapkan rujukan, lanjutkan ventilasi
2.      Pada penilaian ulang hasil ventilasi berikutnya, selain penilaian napas lakukan juga penilaian denyut jantung bayi
3.      Jika bayi tidak bernapas dan tidak ada denyut jantung, ventilasi tetap dilanjutkan tetapi jika hingga 10 menit kemudian bayi tetap tidak bernapas dan denyut jantung tetap tidak ada, pertimbangkan untuk menghentikan resusitasi.
4.      Tindakan pasca resusitasi

Langkah 18
Bila resusitasi berhasil, lakukan:
1.      Pemantauan tanda bahaya
2.      Perawatan tali pusat
3.      Inisiasi menyusu dini
4.      Pencegahan hipotermi'
5.      Pemberian vitamin K1
6.      Pencegahan infeksi (Pemberian salep mata dan imunisasi hepatitis B)
7.      Pemeriksaan fisik
8.      Pencatatan dan pelaporan.

Langkah 19
Bila perlu rujukan:
1.      Konseling untuk merujuk bayi beserta ibu dan keluarga
2.      Melanjutkan resusitasi
3.      Memantau tanda bahaya
4.      perawatan tali pusat
5.      Mencegah hipotermi
6.      Memberikan vitamin K1
7.      Mencegah infeksi (pemberian salep mata)
8.      Membuat surat rujukan
9.      Melakukan pencatatan dan pelaporan.

Jika saat merujuk keadaan bayi membaik dan tidak perlu resusitasi, berikan vitamin K1 serta salep mata dan susui bayi jika tidak ada kontra indikasi.

Langkah 20
Bila resusitasi tidak berhasil:
1.      Melakukan konseling pada ibu dan keluarga
2.      Memberikan petunjuk perawatan payudara
3.      Melakukan pencatatan dan pelaporan.

Langkah 21
Lakukan pencegahan infeksi pada seluruh peralatan resusitasi yang digunakan:
1.      Dekontaminasi, pencucian dan DTT terhadap tabung dan sungkup serta alat penghisap dan sarung tangan yang dipakai ulang
2.      Dekontaminasi dan pencucian meja resusitasi, kain dan selimut
3.      Dekontaminasi bahan dan alat habis pakai sebelum dibuang ke tempat aman.
4.      Rekam medik tindakan resusitasi

Langkah 22
Catat secara rinci:
1.      Kondisi saat lahir 
2.      Waktu dan langkah resusitasi
3.      Hasil resusitasi

4.      Keterangan rujukan apabila dirujuk.

Minggu, 18 Mei 2014

ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Pelayanan Kebidanan adalah Penerapan ilmu kebidanan yang difokuskan pada pelayanan kesehatan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga tersedia sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan.
A.    LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN
Latar belakang sistem legislasi tenaga bidan di Indonesia, yaitu :
1.   UUD 1945
  Pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembangunan dalam bidang kesehatan yaitu pembangunan di segala bidang guna kepentingan , keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
2.   UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
  Tujuan dari Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
  Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran, dan masa bayi serta tumbuh kembang balita. Sumber daya manusia yang berkualitas , memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing
3.   Bidan erat hubungannya dengan penyiapan  sumber daya manusia , karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama masa kesehatan reproduksi sejak remaja, calon pengantin, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
4.   Visi Pembangunan Kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah Derajat kesehatan yang optimal dengan strategi Paradigma sehat, profesionalisme, JPKM, dan Desentralisasi.

B.     LEGISLASI, REGISTRASI DAN LISENSI PRAKTEK
1.   Legislasi
Legislasi adalah proses pembuatan Undang- Undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan Lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal. Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal adalah ijasah yang diperoleh melalui ujian nasional, sedangkan dari pendidikan non formal berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional. Sertifikasi menunjukkan penguasaan kompetensi tertentu
Tujuan Legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan . Bentuk perlindungan meliputi :
a)   Mempertahankan kualitas pelayanan
b)   Memberikan kewenangan
c)   Menjamin perlindungan hukum
d)  Meningkatkan profesionalisme
Peran Legislasi adalah :
a)   Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri.
b)   Pemberian pelayanan professional.
Bidan dikatakan professional, jika memenuhi beberapa kriteria antara lain :
a)   Mandiri
b)   Peningkatan Kompetensi
c)   Praktek berdasarkan evidence based
d)  Penggunaan berbagai sumber informasi
Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien ( individu, keluarga, dan masyarakat ) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat terhadap pelayanan :
a)   Pelayanan yang kurang aman
b)   Sikap petugas kurang baik
c)   Komunikasi yang kurang
d)  Kesalahan prosedur
e)   Sarana kurang baik
f)    Tidak ada penjelasan, bimbingan, informasi atau pendidikan kesehatan.
2.   Registrasi
Registrasi adalah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi bidan merupakan proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
            Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Registrasi :
a.       Tujuan umum adalah melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi
b.      Tujuan Khusus, antara lain ;
1)      Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan
     IPTEK .
2)      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam      
     penyelesaian kasus mal praktik
3)      Mendata jumlah bidan yang melakukan praktik.
Aplikasi Proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah :
                  Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana Institusi Pendidikan berada guna untuk memperoleh Surat Ijin Bidan ( SIB ) selambatnya 1 bulan setelah menerima ijazah bidan.
Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No 900 / Menkes / SK / VII / 2002 meliputi :
·         Foto copi ijazah bidan
·         Foto copi transkrip nilai akademik
·         Surat keterangan sehat dari dokter
·         Pas foto sebanyak 2 lembar
                  SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, merupakan dasar untuk penerbitan Surat Ijin Praktik Bidan ( SIPB ). SIB tidak berlaku lagi karena masa berlakunya habis dan tidak mendaftar ulang, atas permintaan sendiri, dicabut atas dasar ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
3.   Lisensi Praktek
Lisensi merupakan proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang , berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk melakukan pelayanan mandiri.
Tujuan dari lisensi adalah:
a.       Tujuan Umum lisensi adalah Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi
b.      Tujuan Khusus :
1)      Memberikan kejelasan batas wewenang
2)      Menetapkan sarana dan prasarana
Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB. SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan. SIPB diperoleh dengan cara, mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan memenuhi persyaratan :
·         Foto copi SIB yang masih berlaku
·         Foto copi ijazah bidan
·         Surat persetujuan atasan
·         Surat keterangan sehat dari dokter
·         Pas foto sebanyak 2 lembar
·         Rekomendasi dari organisasi profesi
Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi , terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap kemampuan keilmuan dan ketrampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian diaplikasikan dengan uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
Dengan diselenggarakannya uji kompetensi diharapkan bidan benar – benar kompeten. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi medical error atau malpraktik dengan tujuan utama menurukan angka kematian ibu dan anak.
Dalam rancangan uji kompetensi apabila tidak lulus, maka menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) setempat. Menurut Kepmenkes No 900 / Menkes / SK/ VII / 2002 SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

C.     OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Akuntabilitas Bidan dalam menjalankan praktik kebidanana merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban atau tanggung gugat                      ( accountability ) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan bidan harus berbasis kompetensi dan didasari evidence based.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus ditingkatkan mutunya melalui :
1.   Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.   Penelitian dalam bidang kebidanan
3.   Pengembangan IPTEK dalam bidang kebidanan
4.   Akreditasi
5.   Sertifikasi
6.   Registrasi
7.   Uji Kompetensi
8.   Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan, antara lain :
1.   Kepmenkes RI No 900 / Menkes / SK/ VII / 2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan
2.   Standar Pelayanan Kebidanan, 2001
3.   Kepmenkes RI No 369 / Menkes/ SK/ III/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan
4.   UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
5.   PP No 32 tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan
6.   Kepmenkes RI No 1277 / Menkes/ SK /XI/ 2001 Tentang Organisasi dan Tata
   Kerja Depkes
7.    UU No 22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
8.   UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
9.   UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
10.     KUHAP, KUHP Tahun 1981
11.     Peraturan Menkes RI No 585 / Menkes/ Per / IX/ 1989 Tentang Persetujuan
     Tindakan Medik
12.     UU yang terkait dengan Hak Reproduksi dan Keluarga Berencana
a)      UU No 10 tahun 1992 Tentang Pengembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga Sejahtera
b)      UU No 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di dalam Rumah Tangga.




*** Semoga Bermanfaat ***

Konsep Kebidanan Mengenai Teori Ernestine Wiedenbach

BAB I
PENDAHULUAN


A.             Latar belakang.

Secara umum teori dan konsep adalah hal yang sangat berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam pelayanan kebidanan, teori-teori yang digunakan dalam praktik kebidanan berasal dari konseptual model kebidanan. Teori atau konsep sejatinya adalah penjelasan dari suatu kejadian dan fenomena. Proses penjelasan ini memerlukan pemikiran yang dalam.
Konsep atau teori adalah gambaran tentang objek dari suatu kejadian atau objek yang digunakan oleh peneliti untuk menggambarkan fenomena sosial yang menarik perhatiannya.
Konseptual model merupakan gambaran abstrak suatu ide  yang menjadi dasar suatu disiplin ilmu. Konseptual model dapat memberikan gambaran abstrak atau ide yang mendasari disiplin ilmu dan kemudian diterapkan sesuai dengan bidang masing-masing.
Salah satu konsep atau teori tersebut adalah teori dari Ernestine Wiedenbach. Wiedenbach adalah seorang nurse-midwife yang juga teoris di bidang keperawatan. Ia berkualifikasi sebagai perawat pada tahun 1925, dan menjadi nurse-midwife pada tahun 1946. Salah satu karya besarnya adalah kolaborasi dengan filsuf Dickoff dan James tahun 1960 ( Dickoff et al.,1992 a dan b ) ketika ia menjadi mahasiswa di Yale University School of Nursing. Namun masih banyak sebagian orang yang belum mengetahui teori tersebut. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan memberikan penjelasan mengenai teori yang dikemukakan oleh Ernestine Wiedenbach. Diharapkan makalah ini memberikan informasi dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua, amin.


B.              Tujuan pembuatan makalah.

Didalam pembuatan makalah ini terdapat beberapa tujuan yaitu :
1.      Untuk mengetahui lebih dalam tentang teori Ernestine Wiedenbach.
2.      Untuk memahami konsep-konsep model kebidanan menurut teori Ernestine Wiedenbach.
3.      Serta untuk memahami tahap-tahap untuk mencapai tujuan dari asuhan kebidanan Ernestine Wiedenbach.

C.       Manfaat pembuatan makalah
Diharapkan pembacanya, khususnya calon bidan dapat mengetahui dan mengaplikasikan teori dari Ernestine Wiedenbach.



BAB II
PEMBAHASAN


A.          Pengetian Teori Ernestine Wiedenbach.

            Wiedenbach adalah seorang nurse-midwife yang juga teoris di bidang keperawatan. Ia berkualifikasi sebagai perawat pada tahun 1925, dan menjadi nurse-midwife pada tahun 1946. Salah satu karya besarnya adalah kolaborasi dengan filsuf Dickoff dan James tahun 1960 ( Dickoff et al.,1992 a dan b ) ketika ia menjadi mahasiswa di Yale University School of Nursing.
            Ernestine Wiedenbach sudah pernah bekerja dalam suatu proyek yang mempersiapkan persalinan berdasarkan teori Dr. Grantley Dick Read. Wiedenbach mengembangkan teorinya secara induktif berdasarkan pengalaman dan observasi dalam praktik.

B.       Konsep Model Kebidanan Menurut Teori Ernestine Wiedenbach
            Menurut Teori Ernestine Wiedenbach konsep model kebidanan dibagi menjadi 5, yaitu :
1.      The Agents
Empat elemen dalam ”clinical nursing” yaitu: filosofi, tujuan, praktik dan seni. ( Raleigh,
1989 dan Wiedenbach, 1964 ). Selain itu juga dikemukakan tiga poin dasar dalam filosofi keperawatan/kebidanan, yaitu:
a.       Menghargai atas kehidupan yang telah diberikan
b.      Menghargai sebuah kehormatan, suatu yang berharga, otonomi dan individualisme pada setiap orang
c.       Resolusi dalam menerapkan dinamisasi terhadap orang lain ( Raleigh, 1989 )
Filosofi yang dikemukakan adalah tentang kebutuhan ibu dan bayi yang segera, untuk mengembangkan kebutuhan yang lebih luas yaitu kebutuhan untuk persiapan menjadi orang tua.
2.      The Recipient
Perawat/bidan memberikan intervensi kepada individu disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masing-masing ( Raleigh, 1989 ). Recipient meliputi wanita, keluarga, dan masyarakat. Perempuan menurut masyarakat oleh masyarakat tertentu tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Wiedenbach sendiri berpandangan bahwa recipient adalah individu yang berkompeten dan mampu melakukan segalanya sendiri, sehingga bidan/perawat memberi pertolongan hanya apabila individu tersebut mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sendiri.
3.      The Goal/Purpose
Tujuan dari proses keperawatan adalah membantu orang yang membutuhkan pertolongan. Konsep Wiedenbach tujuan akhir dari perawatan “ sebuah ukuran atau tindakan yang diperlukan dan diinginkan seseorang dan berpotensi untuk merubah atau memperpanjang kemampuan seseorang tersebut untuk mengatasi keterbatasan “ ( Danko et al., 1989 cite Wiedenbach’s ( 1964 ).
Disadari bahwa kebutuhan masing-masing individu perlu diketahui sebelum menemukan goal. Bila sudah diketahui kebutuhan ini, maka dapat diperkirakan goal yang akan dicapai dengan mempertimbangkan tingkah laku fisik, emosional atau psikologis yang berbeda dari kebutuhan yang biasanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu dengan memperhatikan tingkah laku fisik, emosional atau psikologis. Untuk bisa mengidentifikasi kebutuhan pasien, bidan/perawat harus menggunakan mata, telinga, tangan, serta pikirannya.

4.      The Means
Untuk mencapai tujuan dari asuhan kebidanan Wiedenbach menentukan beberapa tahap yaitu :
a.       Identifikasi kebutuhan klien
b.      Ministration, yaitu memberikan dukungan dalam pencarian pertolongan yang dibutuhkan
c.       Validation, mengecek apakah bantuan yang diberikan merupakan bantuan yang dibutuhkan
d.      Coordination, koordinasi sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasien
Untuk bisa membantu pasien, perawat/bidan harus mempunyai :
a.       Pengetahuan, untuk bisa memahami kebutuhan pasien
b.      Penilaian, kemampuan pengambilan keputusan
c.       Ketrampilan, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pasien
5.      Framework
Yaitu kerangka kerja yang terdiri dari lingkungan sosial, organisasi, dan profesional.
C.   Tahap-Tahap Untuk Mencapai Tujuan Asuhan Kebidanan
            Dalam pencapaian tujuan, seseorang bidan memerlukan pengetahuan, keadilan, dan ketrampilan. Untuk mencapai tujuan dari asuhan kebidanan, Wiedenbach menentukan beberapa tahap yaitu :
a.       Identifikasi kebutuhan klien
b.      Ministration, yaitu memberikan dukungan dalam pencarian pertolongan yang dibutuhkan

c.       Validation, mengecek apakah bantuan yang diberikan merupakan bantuan yang dibutuhkan
d.      Coordination, koordinasi sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasien





BAB III
PENUTUP


A.        Kesimpulan
Dalam Teori Ernestine Wiedenbach terdapat 5 konsep model asuhan kebidanan yaitu:
1.    The agent : perawat, bidan, atau tenaga kesehatan lain
2.    The recipient : wanita, keluarga, masyarakat
3.    The goal : goal dari intervensi (tujuan)
4.    The means : metode untuk mencapai tujuan
5.    The framework : kerangka kerja (organisasi sosial, lingkungan sosial, dan professional)
Serta terdapat 4 tahap untuk mencapai tujuan dari asuhan kebidanan antara lain :
a.         Identifikasi kebutuhan klien
b.         Ministration, yaitu memberikan dukungan dalam pencarian pertolongan yang dibutuhkan
c.         Validation, mengecek apakah bantuan yang diberikan merupakan bantuan yang dibutuhkan
d.        Coordination, koordinasi sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasien
B.        Saran
            Demikianlah makalah ini kami buat dengan sebaik-baiknya, namun sebagai manusia penulis selalu tidak lepas dari kesalahan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun kami sangat diharapkan untuk menyempurnakan makalah ini, agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah kami diwaktu yang akan datang.






DAFTAR PUSTAKA

Estiwidani, Dwana, 2008. Konsep Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
Hidayat, Asri, 2008. Catatan Kuliah Konsep Kebidanan, MC Press, Yogyakarta
Lutfiati, Choiriatu, 2012. Teori - teori Kebidanan, Blogger




PERTAMA KALI KE BANGKOK, BUDGET + ITINERARY 5N 6D

HALOOOO BLOG!! Sudah berapa tahun kah aku gak posting di blog??? Sepertinya lamaaa sekali yaaa huhu karena kehabisan content... Ka...