Jumat, 30 November 2012

KEADAAN HUKUM, POLITIK, DAN EKONOMI DI ERA REFORMASI



KEADAAN HUKUM, POLITIK, DAN EKONOMI DI ERA REFORMASI

1.    KONDISI PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA SEJAK ERA REFORMASI (1999)
Setelah krisis ekonomi pada tahun 1997, maka laju pertumbuhan ekonomi Indonesia turun menjadi -13,16% pada 1998, bertumbuh sedikit 0,62% pada tahun 1999 dan setelah itu makin membaik. Laju pertumbuhan tahunan 1999 – 2005 berturut-turut sebagai berikut 0,62%, 4,6%, 3,83%, 4,38%, 4,88%, 5,13% dan 5,69%. Ekonomi kita bertumbuh dari hanya 0,62% berangsur membaik pada kisaran 4% antara tahun 2000 s.d. 2003 dan mulai tahun
2004 sudah masuk pada kisaran 5%. Pemerintah pada mulanya menargetkan pertumbuhan ekonomi 2006 adalah 6,2% tetapi kemudian dalam APBN-P 2006 merubah targetnya menjadi 5,8%; namun BI memperkirakan laju pertumbuhan 2006 adalah 5,5% lebih rendah dari laju
pertumbuhan 2005. Patut diduga bahwa laju pertumbuhan tahun 2007 akan lebih rendah lagi karena investasi riil tahun 2006 lebih rendah dari tahun 2005. Laju pertumbuhan ekonomi kita dari tahun 1999 s.d. 2005 mencapai ratarata 4,15%. Dari data di atas kelihatannya ekonomi kita memiliki prospek membaik yaitu terus meningkatnya laju pertumbuhan di masa depan. Namun apabila diteliti lebih mendalam akan terlihat adanya permasalahan dalam pertumbuhan ekonomi tersebut. Sektor ekonomi dapat dikelompokkan atas dua kategori yaitu sektor riil dan sektor non-riil. Sektor riil adalah sektor penghasil barang seperti: pertanian, pertambangan, dan industri ditambah kegiatan yang terkait dengan pelayanan wisatawan
internasional. Sektor non-riil adalah sektor lainnya seperti: listrik, bangunan, perdagangan, pengangkutan, keuangan, dan jasa-jasa (pemerintahan, sosial, perorangan). Kegiatan yang melayani wisatawan internasional masuk pada beberapa sektor non-riil sehingga tidak dapat
dipisahkan. Antara tahun 1999 s.d. 2005 sektor riil bertumbuh 3,33% sedangkan sektor non-riil bertumbuh 5,1%. Pertumbuhan ini adalah pincang karena semestinya sektor non-riil bertumbuh untuk melayani sektor riil yang bertumbuh. Antara tahun 1999 s.d. 2005 sektor pertanian bertumbuh 3,11%, pertambangan -0,8%, dan sektor industri bertumbuh
5,12%. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah dari tahun 2002 s.d. 2005 laju pertumbuhan sektor riil cenderung melambat. Hal ini berarti pertumbuhan ekonomi keseluruhan sejak 2002 adalah karena pertumbuhan sektor non-riil yang melaju 2 kali lipat dari sektor riil. Pada 2 tahun terakhir. sektor yang tinggi pertumbuhannya adalah: pengangkutan, keuangan, bangunan, dan perdagangan. Pada saat yang sama tingkat pengangguran terbuka pada mulanya turun tetapi sejak tahun 2002 cenderung naik. Menurut perhitungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat pengangguran pada tahun 2004 sebesar 10,3 juta meningkat menjadi 11,2 juta pada tahun 2005 dan diperkirakan sebesar 12,2 juta pada tahun 2006 (Harian Kompas, tgl. 7 Agustus 2006, hal. 15). Hal ini sangat ironis karena pertumbuhan ekonomi pada kurun waktu yang sama berada di atas 5%. Persentase orang miskin pada mulanya juga terus menurun, tetapi sejak tahun 2005 sudah mulai bertambah. Hal ini disebabkan oleh sektor yang bertumbuh itu adalah sektor non-riil. Ini adalah kondisi serius dan perlu dikaji lebih mendalam.

2.    SISTEM POLITIK DI INDONESIA ERA REFORMASI
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).
Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Proses Politik Di Indonesia
Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
1.      Masa prakolonial
2.      Masa kolonial (penjajahan)
3.      Masa Demokrasi Liberal
4.      Masa Demokrasi terpimpin
5.      Masa Demokrasi Pancasila
6.      Masa Reformasi
Dan masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek antara lain penyaluran tuntutan, pemeliharaan nilai, kapabilitas, integrasi vertical, integrasi horizontal, gaya politik, kepemimpinan, partisipasi massa, keterlibatan militer, aparat Negara, dan stabilitas. Dan disini saya inginlebih membahas sistem politik di Indonesia pada masa reformasi.
Sistem Politik Pada Era Reformasi
Sistem politik pada era reformasi biasa diuraikan sebagai berikut :
a.           Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
b.           Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
c.           Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
d.          Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
e.           Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
f.            Gaya politik – pragmatic
g.           Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
h.           Partisipasi massa – tinggi
i.             Keterlibatan militer – dibatasi
j.             Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
k.           Stabilitas – instabil
Era Reformasi atau Era Pasca Soeharto di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto - sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa yang di pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%.
Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya yaitu Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000. Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di AcehMaluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra. Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.
3.    SISTEM HUKUM DI INDONESIA SEJAK ERA REFORMASI
Dalam melihat system hukum di Indonesia era reformasi, jelas ada unsur keraguan oleh pihak-pihak asing yang juga mengikuti perkembangan politik di Indonesia. Permasalahan struktur lain dari reformasi hukum Indonesia bagi organisasi multilateral asing ialah bahwa mereka cenderung memandang system hukum melalui prisma system hukum mereka sendiri, dalam artian mereka memandang hukum Indonesia hampir disamakan dengan hukum negaranya. Secara universal, hukum beberapa Negara memang terlihat hampir sama. Dalam suatu kebijakan Negara tentunya juga ada kebijakan yang mengatur hukum yang berlaku, yaitu lembaga hukum negara.
Dalam era reformasi di Indonesia hukum menjadi melemah karna beberapa faktor yang dianggap menggerogoti lembaga hukum Indonesia.  Faktor-faktor tersebut tentunya tidak akan lepas dari ekonomi. System hukum Indonesia banyak menuai kritikan disamping itu seperti yang dijelaskan sekilas diatas, system hukum juga tidak mengatur pemisahan kekuasaan antara pihak yudikatif dengan pihak eksekutif dan kerap kali hal yang tidak di ingginkan terjadi adalah subyek suap menyuap atau intimidasi.
Dalam konteks ini, Indonesia belum menjadi Negara hukum, sebuah Negara yang konsisten menyelesaikan banyak hal dengan standar hukum. Pembahasan tim Lindsey tentang proses reformasi memfokuskan pada aspek legal ini, dengan menekankan bahwa agar proses ini berhasil maka Indonesia harus menjadi Negara hukum. Tentang ini, setidaknya kalangan oposisi dan donor luar sepakat ketika melihat pemerintahan Habibie. Lidney juga mencatat bahwa apa yang diharuskan oleh Negara hukum tentang pemerintahan Indonesia dan apa peran hukum dalam proses tersebut masih sangat kabur.  Hal ini pun tergambar jelas era reformasi yang menjadi penyulut api revolusi dan menjadi tuntutan masyarakat dalam kesejahteraan.














TUGAS SEJARAH



KEADAAN HUKUM, POLITIK, DAN EKONOMI DI ERA REFORMASI


DISUSUN OLEH :

NAMA : VIA MARANTIKA ANGGRAINI
KELAS : XII IPA 1
NO       : 37

Tidak ada komentar:

PERTAMA KALI KE BANGKOK, BUDGET + ITINERARY 5N 6D

HALOOOO BLOG!! Sudah berapa tahun kah aku gak posting di blog??? Sepertinya lamaaa sekali yaaa huhu karena kehabisan content... Ka...