Minggu, 18 Mei 2014

ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

Pelayanan Kebidanan adalah Penerapan ilmu kebidanan yang difokuskan pada pelayanan kesehatan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga tersedia sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan.
A.    LATAR BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN
Latar belakang sistem legislasi tenaga bidan di Indonesia, yaitu :
1.   UUD 1945
  Pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembangunan dalam bidang kesehatan yaitu pembangunan di segala bidang guna kepentingan , keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
2.   UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
  Tujuan dari Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
  Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran, dan masa bayi serta tumbuh kembang balita. Sumber daya manusia yang berkualitas , memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing
3.   Bidan erat hubungannya dengan penyiapan  sumber daya manusia , karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama masa kesehatan reproduksi sejak remaja, calon pengantin, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
4.   Visi Pembangunan Kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah Derajat kesehatan yang optimal dengan strategi Paradigma sehat, profesionalisme, JPKM, dan Desentralisasi.

B.     LEGISLASI, REGISTRASI DAN LISENSI PRAKTEK
1.   Legislasi
Legislasi adalah proses pembuatan Undang- Undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan Lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal. Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal adalah ijasah yang diperoleh melalui ujian nasional, sedangkan dari pendidikan non formal berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional. Sertifikasi menunjukkan penguasaan kompetensi tertentu
Tujuan Legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan . Bentuk perlindungan meliputi :
a)   Mempertahankan kualitas pelayanan
b)   Memberikan kewenangan
c)   Menjamin perlindungan hukum
d)  Meningkatkan profesionalisme
Peran Legislasi adalah :
a)   Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri.
b)   Pemberian pelayanan professional.
Bidan dikatakan professional, jika memenuhi beberapa kriteria antara lain :
a)   Mandiri
b)   Peningkatan Kompetensi
c)   Praktek berdasarkan evidence based
d)  Penggunaan berbagai sumber informasi
Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien ( individu, keluarga, dan masyarakat ) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat terhadap pelayanan :
a)   Pelayanan yang kurang aman
b)   Sikap petugas kurang baik
c)   Komunikasi yang kurang
d)  Kesalahan prosedur
e)   Sarana kurang baik
f)    Tidak ada penjelasan, bimbingan, informasi atau pendidikan kesehatan.
2.   Registrasi
Registrasi adalah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi bidan merupakan proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
            Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Registrasi :
a.       Tujuan umum adalah melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi
b.      Tujuan Khusus, antara lain ;
1)      Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan
     IPTEK .
2)      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam      
     penyelesaian kasus mal praktik
3)      Mendata jumlah bidan yang melakukan praktik.
Aplikasi Proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah :
                  Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana Institusi Pendidikan berada guna untuk memperoleh Surat Ijin Bidan ( SIB ) selambatnya 1 bulan setelah menerima ijazah bidan.
Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No 900 / Menkes / SK / VII / 2002 meliputi :
·         Foto copi ijazah bidan
·         Foto copi transkrip nilai akademik
·         Surat keterangan sehat dari dokter
·         Pas foto sebanyak 2 lembar
                  SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, merupakan dasar untuk penerbitan Surat Ijin Praktik Bidan ( SIPB ). SIB tidak berlaku lagi karena masa berlakunya habis dan tidak mendaftar ulang, atas permintaan sendiri, dicabut atas dasar ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
3.   Lisensi Praktek
Lisensi merupakan proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang , berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk melakukan pelayanan mandiri.
Tujuan dari lisensi adalah:
a.       Tujuan Umum lisensi adalah Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi
b.      Tujuan Khusus :
1)      Memberikan kejelasan batas wewenang
2)      Menetapkan sarana dan prasarana
Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB. SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan. SIPB diperoleh dengan cara, mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan memenuhi persyaratan :
·         Foto copi SIB yang masih berlaku
·         Foto copi ijazah bidan
·         Surat persetujuan atasan
·         Surat keterangan sehat dari dokter
·         Pas foto sebanyak 2 lembar
·         Rekomendasi dari organisasi profesi
Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi , terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap kemampuan keilmuan dan ketrampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian diaplikasikan dengan uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
Dengan diselenggarakannya uji kompetensi diharapkan bidan benar – benar kompeten. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi medical error atau malpraktik dengan tujuan utama menurukan angka kematian ibu dan anak.
Dalam rancangan uji kompetensi apabila tidak lulus, maka menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) setempat. Menurut Kepmenkes No 900 / Menkes / SK/ VII / 2002 SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

C.     OTONOMI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Akuntabilitas Bidan dalam menjalankan praktik kebidanana merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban atau tanggung gugat                      ( accountability ) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan bidan harus berbasis kompetensi dan didasari evidence based.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus ditingkatkan mutunya melalui :
1.   Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.   Penelitian dalam bidang kebidanan
3.   Pengembangan IPTEK dalam bidang kebidanan
4.   Akreditasi
5.   Sertifikasi
6.   Registrasi
7.   Uji Kompetensi
8.   Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan, antara lain :
1.   Kepmenkes RI No 900 / Menkes / SK/ VII / 2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan
2.   Standar Pelayanan Kebidanan, 2001
3.   Kepmenkes RI No 369 / Menkes/ SK/ III/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan
4.   UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
5.   PP No 32 tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan
6.   Kepmenkes RI No 1277 / Menkes/ SK /XI/ 2001 Tentang Organisasi dan Tata
   Kerja Depkes
7.    UU No 22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
8.   UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
9.   UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
10.     KUHAP, KUHP Tahun 1981
11.     Peraturan Menkes RI No 585 / Menkes/ Per / IX/ 1989 Tentang Persetujuan
     Tindakan Medik
12.     UU yang terkait dengan Hak Reproduksi dan Keluarga Berencana
a)      UU No 10 tahun 1992 Tentang Pengembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga Sejahtera
b)      UU No 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di dalam Rumah Tangga.




*** Semoga Bermanfaat ***

Tidak ada komentar:

PERTAMA KALI KE BANGKOK, BUDGET + ITINERARY 5N 6D

HALOOOO BLOG!! Sudah berapa tahun kah aku gak posting di blog??? Sepertinya lamaaa sekali yaaa huhu karena kehabisan content... Ka...